MAKALAH PERANAN KOPERASI

 



                                MAKALAH “PERANAN KOPERASI”



DISUSUN OLEH :

 

FEMA DEWITA

3EA09

 

MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

DOSEN PENGAMPUH : Sudaryono, SE., MM.

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 




KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PERANAN KOPERASI” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

Bogor, 16 November 2020

 

Penulis

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………i

DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah………………………………………….4

2.      Rumusan Masalah………………………………………………..4

3.      Tujuan Penulisan…………………………………………………4

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Koperasi………...……………………………………5

2.      Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi…….……………………...5

3.      Asas Koperasi………………………………………………..…..6

4.      Tujuan Koperas………………………...………………………...8

5.      Fungsi dan Peranan Koperasi…..………………………………...9

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan……………………………………………………….11

   

            DAFTAR PUSTAKA……………………………………………...…………..12

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

            Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan.

                Pemerintah Indonesia sangat berperan penting dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan factor produksi khususnya permodalan.

B. Rumusan Masalah

            1. Bagaimana bentuk kerjasama koperasi di Indonesia ?

            2. Bagaimana peranan koperasi dalam pembangunan Indonesia ?

C. Tujuan Penulisan

            1. Untuk mengetahui bentuk kerjasama koperasi di Indonesia.

            2. Untuk mengetahui peranan koperasi dalam pembangunan Indonesia.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Koperasi

            Kata “koperasi” berasal dari bahasa Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperationberarti bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.

Menurut Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sedangkan menurut Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi menurut para ahli :

1.      Prof. R.S. Soeriaatmadja

            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

2.      Moh. Hatta

            Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

3.      Ensiklopedia

            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

4.      ILO (International Labour Organization) 

            Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

            Berdasarkan pengertian koperasi menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu usaha bersama atau kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

B. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi ada 4, yaitu sebagai berikut :

a)      Landasan Idiil

            Landasan idiil koperasi adalah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dengan demikian semua kegiatan koperasi wajib menerapkan sila-sila dalam Pancasila.

b)      Landasan Konstitusional

            Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal itu secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia sebab asas kekeluargaan adalah asas koperasi.

c)      Landasan Mental

            Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang wajib senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi wajib memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan wajib diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

d)      Landasan Operasional

            Landasan operasional adalah tata ketentuan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.

- UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.

- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

C. Asas Koperasi

Koperasi memiliki asas-asas sebagai berikut :

a) Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan. Asas kekeluargaan maksudnya adalah setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi.

b) Asas gotong royong maksudnya adalah setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.

D. Tujuan Koperasi

Koperasi memiliki berbagai macam tujuan, yaitu adalah sebagai berikut :

a) Berdasarkan Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah “Koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada biasanya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

b) Menurut bapak koperasi "Bang Hatta" tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.

 E. Bentuk dan Jenis-Jenis Koperasi

Jenis koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu:

a)      Jenis Koperasi menurut fungsinya

·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

b)     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

·         Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

1.      Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.

2.      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.

3.      Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

c)      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

            Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

F. Fungsi dan Peranan Koperasi

            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :

1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Peranan koperasi dapat dilihat dari:

·         Kedudukanya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector

·         Penyedia lapangan kerja yang terbesar

·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaaan masyarakat

·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta

·         Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor

 

 


                                                                                           BAB III

                    KESIMPULAN

 

A. Kesimpulan

            Koperasi adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat atau suatu usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang berasas kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang secara suka rela, dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Untuk menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan adalah tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4, yaitu Landasan Idiil, Landasan Konstitusional, Landasan Mental, Landasan Operasional.

 



                                                                                 DAFTAR PUSTAKA

 

·         Ikhfa Cahya. 2017. PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA. http://ikhfacahyas.blogspot.com/2017/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html. 16 November 2020

·         Alfin Darma. 2017. Makalah Peranan Koperasi. https://alfindarma.blogspot.com/2017/10/makalah-peranan-koperasi.html. 16 November 2020

·         Suci. 2016. Makalah Koperasi. http://sucirochmawati09.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi.html

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN”

MAKALAH “JENIS DAN BENTUK KOPERASI”

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA”