MAKALAH PERANAN KOPERASI
MAKALAH “PERANAN KOPERASI”
DISUSUN OLEH :
FEMA DEWITA
3EA09
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN PENGAMPUH : Sudaryono, SE., MM.
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat
sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PERANAN KOPERASI” ini tepat
pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk
menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen
pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Bogor, 16 November 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah………………………………………….4
2.
Rumusan
Masalah………………………………………………..4
3.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………4
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Koperasi………...……………………………………5
2. Landasan,
Asas dan Tujuan Koperasi…….……………………...5
3. Asas
Koperasi………………………………………………..…..6
4. Tujuan
Koperas………………………...………………………...8
5. Fungsi
dan Peranan Koperasi…..………………………………...9
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan……………………………………………………….11
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………...…………..12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya
dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut
serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu
dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun
dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk
badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang
kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang
memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan.
Pemerintah Indonesia
sangat berperan penting dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan
factor produksi khususnya permodalan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana bentuk kerjasama koperasi di Indonesia ?
2. Bagaimana peranan koperasi dalam
pembangunan Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bentuk kerjasama
koperasi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui peranan koperasi
dalam pembangunan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung
arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperationberarti
bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti
“kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
Menurut
Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi yang bergerak di
bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya
2. Moh.
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
3. Ensiklopedia
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
4. ILO
(International Labour Organization)
Koperasi merupakan perkumpulan
orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
Berdasarkan pengertian koperasi
menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu
usaha bersama atau kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan
oleh anggotanya yang menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi ada 4, yaitu sebagai berikut :
a) Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi adalah
Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dengan demikian semua kegiatan
koperasi wajib menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
b) Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional koperasi
Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Memang dalam pasal itu secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah
satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas
kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia sebab asas
kekeluargaan adalah asas koperasi.
c) Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang wajib senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi wajib memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan wajib diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
d) Landasan
Operasional
Landasan operasional adalah tata
ketentuan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas
masing-masing di koperasi. Landasan operasional berupa undang-undang dan
peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan
operasional koperasi Indonesia.
-
UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
-
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
C. Asas Koperasi
Koperasi
memiliki asas-asas sebagai berikut :
a)
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah
kekeluargaan. Asas kekeluargaan maksudnya adalah setiap anggota koperasi
diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua
anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga
besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan
seluruh anggota koperasi.
b)
Asas gotong royong maksudnya adalah setiap anggota koperasi tidak boleh
memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama
sama dengan anggota lainnya.
D. Tujuan Koperasi
Koperasi
memiliki berbagai macam tujuan, yaitu adalah sebagai berikut :
a)
Berdasarkan Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah
“Koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada biasanya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
b) Menurut
bapak koperasi "Bang Hatta" tujuan koperasi adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di
Indonesia.
Jenis
koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
a) Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
b) Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer adalah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1. Koperasi Pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan Koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
c) Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
F. Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,
sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan koperasi dapat dilihat dari:
·
Kedudukanya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sector
·
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaaan masyarakat
·
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta
·
Sumbanganya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Koperasi
adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat atau
suatu usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang
berasas kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong yang secara suka rela, dimiliki dan dikendalikan oleh
anggotanya yang menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Untuk menjadikan
koperasi sebagai guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan
yang kuat agar bangunan koperasi tak akan roboh bila menghadapi tantangan.
Landasan adalah tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan
yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4, yaitu Landasan Idiil, Landasan
Konstitusional, Landasan Mental, Landasan Operasional.
·
Ikhfa Cahya. 2017. PERANAN KOPERASI DALAM
PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA. http://ikhfacahyas.blogspot.com/2017/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html.
16 November 2020
·
Alfin Darma. 2017. Makalah Peranan
Koperasi. https://alfindarma.blogspot.com/2017/10/makalah-peranan-koperasi.html.
16 November 2020
·
Suci. 2016. Makalah Koperasi. http://sucirochmawati09.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar