MAKALAH “PEMBANGUNAN KOPERASI”

 

        MAKALAH “PEMBANGUNAN KOPERASI”


 


DISUSUN OLEH :

 

FEMA DEWITA

3EA09

 

MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

DOSEN PENGAMPUH : Sudaryono, SE., MM.

 

 

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PERKEMBANGAN KOPERASI” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

Bogor, 17 November 2020

 

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………i

DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah………………………………………….4

2.      Rumusan Masalah………………………………………………..4

3.      Tujuan Penulisan…………………………………………………4

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Perkembangan Koperasi di Indonesia...…………………………5

2.      Persyaratan Bagi Terbentuknya dan Pertumbuhan Koperasi........7

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan………………………………………………….9

   

            DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..10

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

       Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan.Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja.Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru.Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.

       Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha

B. Rumusan Masalah

1. Apa saja faktor yang mendukung perkambangan koperasi di Indonesia?

2. Apa saja faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui faktor yang mendukung perkambangan koperasi di Indonesia.

2. Untuk mengetahui faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Perkembangan koperasi di Indonesia

       Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

       Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

a. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.

b. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi

c. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

       Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda, Membayar bea materai sebesar 50 gulden, Hak tanah harus menurut Hukum Eropa, Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.

Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :

a. Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.

b. Bea materainya cukup 3 gulden.

c. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.

d. Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.

       Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.

       Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

a. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)

b. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

c. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

       Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

a. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI

b. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah

c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

d. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut

a. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah

b. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi

c. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:

a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi

b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi

c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

B. Persyaratan Bagi Terbentuknya dan Pertumbuhan Koperasi

            Persyaratan persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi:

1. Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dansosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya;

2. Mereka memiliki gagasan gagasan konkret mengenai organisasi koperasi sebagai sesuatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan kepentingan bersama;

3. Terdapat keuntunga keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat di wujudkan bagi kemanfaatan mereka;

4. Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tujuannya;

5. Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok kperasi;

6. Mereka cukup termotifasi dan mampu untuk berpatisipasi dalam ppembentukan suatu perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadidan keuangan yang di butuhkan untuk maksud tersebut;

7. Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru,yang dapat di katakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat. 

       Melalui suatu kebikjaksanaan semacam ini prioritas dapat di berikan kepada tindakan tindakan yang menghalangi atau mengurangi kesenjangan yang ada dalam bidang sosial dan ekonomi. Misalnya: anataralain landreform, program pemukiman kembali, proyek irigasi, program pembangunan pedesaan, perbikan kampung, dan pemberantasan buta huruf. Selain itu, melalui usaha usaha untuk memperbaiki prasarana yang telah ada, seperti organisasi pasar, perbikan sistem transportasi dan komunikasi, memperluas jasa penyuluhan, dan sebagainya.

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

            Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.

Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional.Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsipmanajemen secara tepat.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·         Kenty Nursella. 2018. Makalah Perkembangan Koperasi di Indonesia. http://kentyns.blogspot.com/2018/10/makalah-perkembangan-koperasi-di_8.html. 17 November 2020

·         Rama. 2017. Makalah koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia. https://rama328122847.wordpress.com/2017/11/22/makalah-koperasi-dalam-pembangunan-sosial-dan-ekonomi-indonesia/. 17 November 2020

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN”

MAKALAH “JENIS DAN BENTUK KOPERASI”

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA”