MAKALAH “PEMBANGUNAN KOPERASI”
MAKALAH “PEMBANGUNAN KOPERASI”
DISUSUN OLEH :
FEMA DEWITA
3EA09
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN PENGAMPUH : Sudaryono, SE., MM.
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat
sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PERKEMBANGAN KOPERASI” ini
tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk
menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen
pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Bogor, 17 November 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah………………………………………….4
2.
Rumusan
Masalah………………………………………………..4
3.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………4
BAB II
PEMBAHASAN
1. Perkembangan
Koperasi di Indonesia...…………………………5
2.
Persyaratan Bagi Terbentuknya dan
Pertumbuhan Koperasi........7
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan…………………………………………………….9
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………..10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya
koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.Koperasi sebenarnya sudak
masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang
dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia
baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang
diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai
organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari
keuntungan.Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya saja.Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu
hanya kemakmuran pengurusnya saja.Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang
keliru.Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling
ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen,
dan sekaligus sebagai pemilik.Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk
usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya
keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya,
sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam
perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai
tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif
kegiatan usaha
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja faktor yang mendukung perkambangan koperasi di Indonesia?
2.
Apa saja faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui faktor yang mendukung perkambangan koperasi di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
c. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena Harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal, Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda,
Membayar bea materai sebesar 50 gulden, Hak tanah harus menurut Hukum Eropa,
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
a. Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
b. Bea
materainya cukup 3 gulden.
c. Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
d. Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
a. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
b. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
c. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
a. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
b. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
c. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
d. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut
a.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
B. Persyaratan Bagi Terbentuknya dan
Pertumbuhan Koperasi
Persyaratan persyaratan bagi
terbentuknya dan pertumbuhan koperasi:
1.
Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan
ekonomi dansosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya;
2.
Mereka memiliki gagasan gagasan konkret mengenai organisasi koperasi sebagai
sesuatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan kepentingan bersama;
3.
Terdapat keuntunga keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat di
wujudkan bagi kemanfaatan mereka;
4.
Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai
tujuan tujuannya;
5.
Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok kperasi;
6.
Mereka cukup termotifasi dan mampu untuk berpatisipasi dalam ppembentukan suatu
perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang
bersifat pribadidan keuangan yang di butuhkan untuk maksud tersebut;
7.
Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang
menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru,yang dapat di katakan
sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Melalui suatu kebikjaksanaan semacam ini
prioritas dapat di berikan kepada tindakan tindakan yang menghalangi atau
mengurangi kesenjangan yang ada dalam bidang sosial dan ekonomi. Misalnya:
anataralain landreform, program pemukiman kembali, proyek irigasi, program
pembangunan pedesaan, perbikan kampung, dan pemberantasan buta huruf. Selain
itu, melalui usaha usaha untuk memperbaiki prasarana yang telah ada, seperti
organisasi pasar, perbikan sistem transportasi dan komunikasi, memperluas jasa
penyuluhan, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu
perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk
memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya.Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk
mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai
bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.Koperasi
berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.Koperasi pun
memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional.Sebagai usaha bersama
yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsipmanajemen secara tepat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Kenty Nursella. 2018. Makalah Perkembangan
Koperasi di Indonesia. http://kentyns.blogspot.com/2018/10/makalah-perkembangan-koperasi-di_8.html.
17 November 2020
·
Rama. 2017. Makalah koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi
Indonesia. https://rama328122847.wordpress.com/2017/11/22/makalah-koperasi-dalam-pembangunan-sosial-dan-ekonomi-indonesia/.
17
November 2020
Komentar
Posting Komentar