MAKALAH BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

MAKALAH BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

 



DISUSUN OLEH :

 

FEMA DEWITA

3EA09

12218665

 

MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

DOSEN PENGAMPUH : Bpk. SUDARYONO

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021




KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “BENTUK ORGAISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………………....………………i

DAFTAR ISI………………………………………………....………………..ii

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah………………………………………….4

2.      Rumusan Masalah………………………………………………..4

3.      Tujuan Penulisan…………………………………………………4

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Bentuk Organisasi...………………………………………………5

2.      HirarkiTanggung Jawab……………………………….………….6

3.      Pola Manajemen...………………………………………………...8

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan……………………………………………………….9

   

            DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….........….10

 

 

 

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

Koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya. Koperasi juga dapat membantu perekonomian setempat karena koperasi memiliki sistem simpan-pinjam. Manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan atau lembaga atau organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit tetapi dengan adanya pengawasan dalam koperasi dapat tercapainya tujuan koperasi

1.2       Rumusan Masalah

1.      Apa saja bentuk organisasi menurut para ahli?

2.      Bagaimana hirarki tanggung jawab?

3.      Bagaimana pola manajemen dalam koperasi?

 

1.3       Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui bentuk organisasi dari para ahli

2.      Untuk mengetahui bagaimana hirarki tanggung jawab di koperasi

3.      Untuk mengetahui pola manajemen terbentuk dalam koperasi.





BAB II

PEMBAHASAN

 

A.Bentuk Organisasi

              1. Menurut Hanel

Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi. Koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:

1.      Kelompok Koperasi

Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.

2.      Swadaya dari Kelompok Koperasi

Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.

3.      Perusahaan Koperasi

Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

2.Menurut Ropke

Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:

1.      Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.

2.      Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.

3.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:

1.      Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.

2.      Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.

3.      Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

 

B. Hirarki Tanggung Jawab

1.      Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa; 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

2.      Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

3.      Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.

Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas-identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C. Pola Manajemen

            Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :

1.      Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

2.      Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan

3.      Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus

4.      Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.




BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

            Dapat disimpulkan dari hirarki tanggung jawab, bahwa anggota koperasi ada beberapa pihak. Yaitu anggota koperasi, badan usaha koperasi dan organisasi koperasi. Dengan begitu maka koperasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Koperasi juga di atur oleh manajemen koperasi agar jalannya koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Muhammad Iqbal. 2016. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen. https://iqbaallsite.wordpress.com/2016/10/20/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/. 4 Oktober 2020

2.      Munjiyat Syaifullah. 2016. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen (BAB 3). https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/. 4 Oktober 2020

3.      Ariva Puspa Raditya. 2017. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen. http://arivapuspapraditya.blogspot.com/2017/01/bentuk-organisasi-hirarki-tanggungjawab.html. 4 Oktober 2020

4.      Fiolitha Ramadhan. 2018. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen. https://fiolitaramadhan12.wordpress.com/2018/10/30/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/. 4 Oktober 2020

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN”

MAKALAH “JENIS DAN BENTUK KOPERASI”

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA”