MAKALAH BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
DISUSUN OLEH :
FEMA DEWITA
3EA09
12218665
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN PENGAMPUH : Bpk. SUDARYONO
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat
sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “BENTUK ORGAISASI, HIRARKI
TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di
ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca
mengenai materi tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen
pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………....………………i
DAFTAR ISI………………………………………………....………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah………………………………………….4
2.
Rumusan
Masalah………………………………………………..4
3.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………4
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bentuk Organisasi...………………………………………………5
2.
HirarkiTanggung Jawab……………………………….………….6
3.
Pola Manajemen...………………………………………………...8
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan……………………………………………………….9
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………….........….10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi adalah
lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum atau wujudnya. Koperasi juga dapat membantu perekonomian setempat karena
koperasi memiliki sistem simpan-pinjam. Manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan atau lembaga atau organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Peran serta dari anggota
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota
dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit tetapi dengan
adanya pengawasan dalam koperasi dapat tercapainya tujuan koperasi
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja bentuk organisasi menurut para
ahli?
2.
Bagaimana hirarki tanggung jawab?
3.
Bagaimana pola manajemen dalam
koperasi?
1.3 Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui bentuk organisasi dari
para ahli
2.
Untuk mengetahui bagaimana hirarki
tanggung jawab di koperasi
3. Untuk mengetahui pola manajemen terbentuk dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
Hanel mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu
ekonomi koperasi. Koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu
yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen
atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan
dibina secara bersama.
2.Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut
sebagai kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan
para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
melalui perusahaan koperasi.
3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
B. Hirarki
Tanggung Jawab
1. Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa; 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
2. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan
kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3. Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas-identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
C. Pola Manajemen
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan
pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi
dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola
usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dapat disimpulkan dari hirarki tanggung jawab, bahwa anggota koperasi
ada beberapa pihak. Yaitu anggota koperasi, badan usaha koperasi dan organisasi
koperasi. Dengan begitu maka koperasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Koperasi
juga di atur oleh manajemen koperasi agar jalannya koperasi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Muhammad Iqbal. 2016. Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen. https://iqbaallsite.wordpress.com/2016/10/20/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/.
4 Oktober 2020
2.
Munjiyat Syaifullah. 2016. Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen (BAB 3). https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/.
4 Oktober 2020
3.
Ariva Puspa Raditya. 2017. Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen. http://arivapuspapraditya.blogspot.com/2017/01/bentuk-organisasi-hirarki-tanggungjawab.html.
4 Oktober 2020
4.
Fiolitha Ramadhan. 2018. Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen. https://fiolitaramadhan12.wordpress.com/2018/10/30/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/.
4 Oktober 2020
Komentar
Posting Komentar