MAKALAH PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

 



MAKALAH PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Logo Gunadarma (Universitas Gunadarma) Original - Psikolif




DISUSUN OLEH :

 

FEMA DEWITA

2EA09

12218665

 

MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

DOSEN PENGAMPUH : Bpk. SUDARYONO

 

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021




KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 


 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………i

DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah………………………………………….4

2.      Rumusan Masalah………………………………………………..4

3.      Tujuan Penulisan…………………………………………………4

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Koperasi………………………………………………5

2.      Prinsip – Prinsip  Koperasi……………………………………….7

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan………………………………………………………..9

2.      Saran………………………………………………………………9

   

            DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..10

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

      Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

1.2. Rumusan Masalah

            1. Apa pengertian koperasi ?

            2. Bagaimana prinsip-prinsip pada koperasi ?

1.3. Tujuan Penulisan

            1. Untuk mengetahui pengertian koperasi.

            2. Untuk mengetahui apa saja prinsip pada koperasi.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Koperasi

1.      Definisi ILO

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:

 

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).

·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).

·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end).

·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation of a democratically controlled business organization).

·         Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).

·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

 

2.      Definisi CHANIAGO

Pada tahun 1984 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumppulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.

 

3.      Definisi DOOREN

P.J.V.Dooren mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum(corporate).

 

4.      Definisi HARTA

Mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

 

5.      Definisi MUNKNER

Medefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.

 

 

6.      Definisi UU No.25/1992

Mendefinisikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.

B.     Prinsip – Prinsip Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 5 menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

·                       Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.

·                        Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.

·                        Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :

o   Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.

o   Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.

o   Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

                         Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

·                         Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

·                       Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.

Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan unttuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

·         Fungsi dan Peranan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peran dan fungsi yaitu :

1.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

·         Landasan dan Tujuan Koperasi

Dalam UU No. 25 Bab II Pasal 2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya.

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Koperasi yaitu badan yang berguna sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

B.     Saran

Seharusnya koperasi sudah dikelola secara modern dan mengikuti perkembangan zaman. Karena sudah sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern. Seperti halnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan di zaman digital seperti sekarang ini.

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Alfin Darma. 2017. Makalah Prinsip Dasar – Dasar Koperasi. https://alfindarma.blogspot.com/2017/10/makalah-prinsip-dasar-dasar-koperasi.html. 2 Oktober 2020

2.      Septian. 2010. Pengertian dan Prinsip Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992). http://saefullohlipana.blogspot.co.id/2010/11/prinsip-prinsip-koperasi-menurut-uud-25.html. 2 Oktober 2020

3.      Diah Indriani. 2014. Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi. https://diahindriani17.blogspot.com/2014/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi_27.html. 2 Oktober 2020

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN”

MAKALAH “JENIS DAN BENTUK KOPERASI”

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA”