MAKALAH PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
MAKALAH PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

DISUSUN OLEH :
FEMA DEWITA
2EA09
12218665
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN PENGAMPUH : Bpk. SUDARYONO
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat
sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono
dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen
pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah………………………………………….4
2.
Rumusan
Masalah………………………………………………..4
3.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………4
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Koperasi………………………………………………5
2.
Prinsip – Prinsip Koperasi……………………………………….7
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan………………………………………………………..9
2.
Saran………………………………………………………………9
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………..10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian koperasi ?
2.
Bagaimana prinsip-prinsip pada koperasi ?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian
koperasi.
2.
Untuk mengetahui apa saja prinsip pada koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
1.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
(Association of person).
·
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar
kesukarelaan (Voluntarily joined together).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To
achieve a common economic end).
·
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi
bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation
of a democratically controlled business organization).
·
Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2.
Definisi CHANIAGO
Pada tahun 1984 mendefinisikan
koperasi sebagai suatu perkumppulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.
3.
Definisi DOOREN
P.J.V.Dooren mengatakan
bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,
M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum(corporate).
4.
Definisi HARTA
Mengatakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
5.
Definisi MUNKNER
Medefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
6.
Definisi UU No.25/1992
Mendefinisikan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.
B.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan
Prinsip Koperasi, Pasal 5 menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut :
· Keanggotaannya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender.
· Pengawasan oleh anggota
secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
· Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik
bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
o Mengembangkan koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan.
o Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
o Mendukung kegiatan lainnya
yang disepakati dalam rapat anggota.
Otonomi
dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang
diawasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun
dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari
anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
· Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi
kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
· Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan unttuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
·
Fungsi dan Peranan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi
memiliki peran dan fungsi yaitu :
1. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Landasan dan Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Bab II Pasal 2 Tahun 1992
menyebutkan bahwa:
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”
Sesuai
dengan bunyi pasal tersebut, maka tujuan utama koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi yaitu badan
yang berguna sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga
mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha
bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
B. Saran
Seharusnya koperasi sudah dikelola secara
modern dan mengikuti perkembangan zaman. Karena sudah sudah saatnya pengelolaan
koperasi secara modern. Seperti halnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun
sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan di zaman digital seperti sekarang
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Alfin
Darma. 2017. Makalah Prinsip Dasar – Dasar Koperasi. https://alfindarma.blogspot.com/2017/10/makalah-prinsip-dasar-dasar-koperasi.html.
2 Oktober 2020
2. Septian.
2010. Pengertian dan Prinsip Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992). http://saefullohlipana.blogspot.co.id/2010/11/prinsip-prinsip-koperasi-menurut-uud-25.html.
2 Oktober 2020
3. Diah
Indriani. 2014. Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi. https://diahindriani17.blogspot.com/2014/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi_27.html.
2 Oktober 2020
Komentar
Posting Komentar