MAKALAH “SISA HASIL USAHA”

 


                            MAKALAH “SISA HASIL USAHA”

 



 

DISUSUN OLEH :

 

FEMA DEWITA

3EA09

 

MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

DOSEN PENGAMPUH : Bpk. SUDARYONO

 

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021




KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “SISA HASIL USAHA” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.




 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………….....……………………i

DAFTAR ISI……………………………………….....………………………..ii

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah………………………………………….4

2.      Rumusan Masalah………………………………………………..4

3.      Tujuan Penulisan…………………………………………………4

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha...……………………………………5

2.      Informasi Dasar SHU…………………………………………….6

3.      Rumus Pembagian SHU………………………………………….7

4.      Prinsip – Prinsip Pembagian SHU………………………………..8

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan………………………………………………………..9

   

            DAFTAR PUSTAKA…………………………………………........……………..10

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

 

Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

 

1.2.  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha?

2.      Apa pasal yang membahas tentang sisa hasil usaha?

3.      Bagaimana prinsip – prinsip pembagian sisa hasil usaha?

 

1.3. Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian sisa hasil usaha.

2.      Untuk mengetahui pasal yang membahas tentang sisa hasil usaha.

3.      Untuk mengetahui prinsip – prinsip pembagian sisa hasil usaha.

 

 




BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

 

B.     Informasi Dasar

Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :

1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku

2. Bagian (presentase) SHU Anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7.  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi

8.     Usaha anggota


C.    Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

·         SHU = JUA + JMA, dimana

·         SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

·         Dengan keterangan sebagai berikut :

·         SHU    : Sisa hasil usaha

·         JUA     : Jasa usaha anggota

·         JMA    : Jasa modal sendiri

·         Tms     : Total modal sendiri

·         Va       : Volume anggota

·         Vak     : Volume usaha total kepuasan

·         Sa        : Jumlah simpanan anggota


D.    Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.

·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan :

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

·         SHU anggota dibayar secara tunai :

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

 

 

 


                                             BAB III

                                          PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

SHU adalah sisa hasil usaha pada koperasi yang dimana sisa hasilnya hasrus dibagikan kepada anggota koperasi dengan perhitungan yang rata menurut rumus perhitungannya yang di atur dalam dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Maksudnya yaitu, walaupun koperasi bukan badan usaha yang mengutamakan keuntugan, tapi pembagian sisa hasil usaha yang diberikan setiap hasil periode adalah layak untuk anggota, sehingga kesejahteraan anggota tetap terjaga dan koperasi pun bisa tetap bertahan berdiri.

 

 

 

 

        DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Sintia Wulandari. 2019. Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 7 (Sisa Hasil Usaha). http://sintia-wulandari.blogspot.com/2019/01/makalah-ekonomi-koperasi-minggu-7-sisa.html. 8 Oktober 2020

2.      Tri Ajeng Wahyuningsih. 2015. BAB 5 SISA HASIL USAHA KOPERASI. https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/. 8 Oktober 2020

3.      Septian. 2009. Pengertian SHU (Sisa Hasil Koperasi) dan perumusannya. https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/. 8 Oktober 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN”

MAKALAH “JENIS DAN BENTUK KOPERASI”

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA”