MAKALAH “SISA HASIL USAHA”
DISUSUN OLEH :
FEMA DEWITA
3EA09
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN PENGAMPUH : Bpk. SUDARYONO
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat
sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “SISA HASIL USAHA” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh
Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai
materi tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen
pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………….....……………………i
DAFTAR ISI……………………………………….....………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah………………………………………….4
2.
Rumusan
Masalah………………………………………………..4
3.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………4
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Sisa Hasil
Usaha...……………………………………5
2.
Informasi Dasar SHU…………………………………………….6
3.
Rumus Pembagian SHU………………………………………….7
4.
Prinsip – Prinsip Pembagian
SHU………………………………..8
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan………………………………………………………..9
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………........……………..10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan
dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki
dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi,
“Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu
berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja
perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan
koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba
dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir
periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada
dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara
anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan,
usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak,
sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan
kemampuan usaha.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan sisa hasil usaha?
2. Apa
pasal yang membahas tentang sisa hasil usaha?
3. Bagaimana
prinsip – prinsip pembagian sisa hasil usaha?
1.3.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian sisa hasil usaha.
2. Untuk
mengetahui pasal yang membahas tentang sisa hasil usaha.
3. Untuk
mengetahui prinsip – prinsip pembagian sisa hasil usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi
atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
Informasi
Dasar
Informasi
dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1.
SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku
2. Bagian
(presentase) SHU Anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota. Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi
8. Usaha
anggota
C. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992
Pasal 5 Ayat 1, Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
·
SHU = JUA + JMA,
dimana
·
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
·
Dengan keterangan
sebagai berikut :
·
SHU
: Sisa hasil usaha
·
JUA
: Jasa usaha anggota
·
JMA
: Jasa modal sendiri
·
Tms
: Total modal sendiri
·
Va
: Volume anggota
·
Vak
: Volume usaha total kepuasan
·
Sa
: Jumlah simpanan anggota
D. Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa
Hasil Usaha
SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari anggota dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan
dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota
harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan :
Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasi.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai :
SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
SHU adalah sisa hasil usaha pada koperasi
yang dimana sisa hasilnya hasrus dibagikan kepada anggota koperasi dengan
perhitungan yang rata menurut rumus perhitungannya yang di atur dalam dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi,
“Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Maksudnya yaitu, walaupun koperasi bukan badan usaha yang mengutamakan
keuntugan, tapi pembagian sisa hasil usaha yang diberikan setiap hasil periode
adalah layak untuk anggota, sehingga kesejahteraan anggota tetap terjaga dan
koperasi pun bisa tetap bertahan berdiri.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sintia
Wulandari. 2019. Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 7 (Sisa Hasil Usaha). http://sintia-wulandari.blogspot.com/2019/01/makalah-ekonomi-koperasi-minggu-7-sisa.html.
8 Oktober 2020
2. Tri
Ajeng Wahyuningsih. 2015. BAB 5 SISA HASIL USAHA KOPERASI. https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/.
8 Oktober 2020
3. Septian.
2009. Pengertian SHU (Sisa Hasil Koperasi) dan perumusannya. https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/.
8 Oktober 2020
Komentar
Posting Komentar