MAKALAH “PERMODALAN KOPERASI”

 



                        MAKALAH “PERMODALAN KOPERASI”




 

 

DISUSUN OLEH :

 

FEMA DEWITA

3EA09

 

MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

DOSEN PENGAMPUH : Sudaryono, SE., MM.

 

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021




KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PERMODALAN KOPERASI” ini tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

Bogor, 13 Oktober 2020

 

Penulis




 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………i

DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah………………………………………….4

2.      Rumusan Masalah………………………………………………..4

3.      Tujuan Penulisan…………………………………………………4

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Modal Koperasi……….……….....………………………………5

2.      Permodalan Bagi Koperasi..……………………………………..………………….8

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan……………………………………………………….11

   

            DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..10

 

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang

            Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. 

Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.

 

1.2.Rumusan Masalah

            1. Apa arti modal bagi koperasi?

            2. Berasal dari manakah sumber – sumber koperasi?

 

1.3. Tujuan Penelitian

            1. Untuk mengetahui arti modal bagi koperasi.

            2. Untuk mengetahui darimana sumber – sumber koperasi.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Modal Bagi Koperasi

Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.

Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:

1. Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.

2. Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota

3. Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.

4. Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.

5. Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.

6. Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

 

B.     Permodalan Bagi Koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari :

1.      Anggota;

2.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

3.      Bank dan lembaga;

4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

5.      Sumber lain yang sah.

Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.

1.      Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

2.      Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.

3.      Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 

·         Pasal 44

1.      Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :

2.      anggota Koperasi yang bersangkutan;

3.      Koperasi lain atau anggotanya.

4.      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

5.      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :

·         Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.

·         Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.

·           Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

·           Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.

·         Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.

·         Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.

·         Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)

·         Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.

·            Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.

 

Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia

Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :

  1. Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
  2. Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
  3. Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan

 

Cara mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :

  1. Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
  2. Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
  3. Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

A.    Kesimpulan

Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·         Pusat Berbagi Ilmu. 2018. Makalah Permodalan Koperasi. https://emyezlina.blogspot.com/2018/11/makalah-permodalan-koperasi.html. 13 Oktober 2020

·         Alrizfa Naufal M. 2017. Makalah Permodalan Koperasi. https://naufalrizfa.wordpress.com/2017/10/10/makalah-permodalan-koperasi/. 13 Oktober 2020

·         Layla Innocent. 2013. Makalah Permodalan Koperasi. http://layla-innocent.blogspot.com/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html. 13 Oktober 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN”

MAKALAH “JENIS DAN BENTUK KOPERASI”

MAKALAH “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA”