MAKALAH “PERMODALAN KOPERASI”
MAKALAH “PERMODALAN KOPERASI”
DISUSUN OLEH :
FEMA DEWITA
3EA09
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN PENGAMPUH : Sudaryono, SE., MM.
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat
sehat agar saya dapat menyelesaikan tugas makalah “PERMODALAN KOPERASI” ini
tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi yang di ampuh oleh Bapak Sudaryono dan juga untuk
menambah wawasan bagi para pembaca mengenai materi tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Sudaryono selaku dosen
pengampuh mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan & wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Bogor, 13 Oktober 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah………………………………………….4
2.
Rumusan
Masalah………………………………………………..4
3.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………4
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Modal Koperasi……….……….....………………………………5
2. Permodalan Bagi Koperasi..……………………………………..………………….8
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan……………………………………………………….11
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………..10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Bagi
bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Modal
jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi,
seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang
diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk
membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku,
pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal
koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk
pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai
circulating capital.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa arti modal bagi koperasi?
2. Berasal dari manakah sumber –
sumber koperasi?
1.3. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui arti modal bagi koperasi.
2. Untuk mengetahui darimana sumber –
sumber koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Modal
Bagi Koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah
merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli
ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut
dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu
berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan
sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi
oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota
dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.
Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa
untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5.
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa
kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.
Permodalan
Bagi Koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
1. Anggota;
2. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
3. Bank dan
lembaga;
4. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
5. Sumber
lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
1. Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat
yang bukan anggota Koperasi.
3. Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
·
Pasal 44
1. Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjamdari dan untuk :
2. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
3. Koperasi
lain atau anggotanya.
4. Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
5. Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi
koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara
ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman,
juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya
masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi
dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih
sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi diantaranya adalah :
·
Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor
penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·
Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut
memperoleh laba.
·
Laporan keuangan telah diperiksa oleh
akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan
pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·
Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia
mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut
berupa Bank.
·
Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang
akan menanamkan modalnya.
·
Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat
keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana
prospeknya.
·
Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga
perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·
Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang
diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·
Penanggung, lembaga yang menanggunng
perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila
Emitmen cendera janji.
Masalah
Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan
dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian
di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
- Kelemahan dalam pembentukkan
modal sendiri
- Kelemahan dalam menarik
sumber modal dari luar organisasi
- Karena kurangnya inisiatif
dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan
Cara mengatasi dari beberapa hal
diatas adalah :
- Dengan cara meningkatkan
perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
- Mensosialisasikan koperasi
& membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya
dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
- Meningkatkan kinerja / SDM
pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan
permodalan koperasinya. Karena saat ini masih banyak yang
ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari
pemerintah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Modal sebagai mana kita ketahui adalah
merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli
ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut
dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu
berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan
sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Pusat Berbagi Ilmu. 2018. Makalah
Permodalan Koperasi. https://emyezlina.blogspot.com/2018/11/makalah-permodalan-koperasi.html.
13 Oktober 2020
·
Alrizfa Naufal M. 2017. Makalah Permodalan
Koperasi. https://naufalrizfa.wordpress.com/2017/10/10/makalah-permodalan-koperasi/.
13 Oktober 2020
·
Layla Innocent. 2013. Makalah Permodalan
Koperasi. http://layla-innocent.blogspot.com/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html.
13 Oktober 2020
Komentar
Posting Komentar